Kamis, 08 Juli 2010

42. BUKAN MINAHASA MERDEKA ATAU FEDERASI TAPI OTONOMI KHUSUS

WACANA SEPUTAR ANCAMAN UU SISDIKNAS

Willy H. Rawung
Manado Post 10 Mei 2003

MENANGGAPI sikap keras Forum Generasi Muda Minahasa (FGMM) untuk berpisah dari NKRI dan mendirikan Negara Minahasa Raya, hanya karena RUU Sisdiknas yang konon akan disahkan sebagai UU pada 20 Mei nanti, saya pikir lebih bijaksana bila kita berjuang untuk pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Sulawesi Utara (bukan hanya untuk Minahasa) demi mempertahankan kebebasan berpluralitas yang sudah terjaga sejak zaman para leluhur.
Bagi saya memisahkan diri dari NKRI adalah tindakan bunuh diri yang sia-sia, dan siapa pun tahu pernyataan demikian tidak lebih dari "gertak sambal".

Makanya kalau mau serius, ya otonomi khusus itu. Di mana seluruh komponen masyarakat dilibatkan menyusun RUU Otonomi Khusus Sulawesi Utara dan berjuang secara bermartabat sampai disahkan DPR. Kalau otonomi khusus, masyarakat, pemprov dan pemkab manapun di Sulut akan setuju, karena intinya, porsi kekuasaan yang lebih besar kepada daerah dibandingkan yang diberikan Undang-undang Otonomi Daerah yang sudah ada (UU No. 22 dan UU No.25).

Otonomi Khusus lebih realistik dan masuk akal untuk saat ini dan memang harus diperjuangkan. Sebab menurut hemat saya sesudah UU Otonomi Khusus Aceh (NAD) dan RUU Sisdiknas, akan datang lagi banyak RUU atau UU yang di atasnya berlabel UUD 1945 atau Pancasila tetapi isinya bertentangan, krusial, diskriminatif dan bertentangan dengan dengan label itu. Mengapa? Karena upaya kekuatan-kekuatan tertentu untuk mengisi setiap Undang-undang dengan muatan Piagam Jakarta tidak akan pernah berhenti selama NKRI ini masih ada. Sementara parpol-parpol besar dengan sadar "membiarkan" hal ini terjadi demi meraih suara kaum mayoritas dalam Pemilu.

Nampaknya momentum pensahan UU Sisdiknas memang dipilih menjelang Pemilu untuk me"faith a comply" parta-partai "nasionalis" seperti Partai Golkar dan PDI-P untuk menerima RUU tersebut. Dan kalau dalam Sidang Paripurna DPR-RI nanti Partai Golkar dan PDI-P meneyetujui RUU tersebut, maka ini menjadi bukti yang kesekian kali bahwa kedua partai ini semakin meminggirkan (memarginalkan) kaum minoritas yang berdiam di jazirah Sulawesi Utara, Sumatera Utara, NTT, Toraja, dll. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar